Tema : Tingkat Kesehatan
Bank di Indonesia
Penulis Jurnal : Lestiawati,
Hesty
Judul Jurnal :
Analisis Tingkat Kesehatan Bank Di Indonesia (Tinjauan Bank Syariah Dan Konvensional)
Tahun Penerbitan : 24-May-2012
Dianalisis oleh : Elsa Halimah Noviana
NPM : 19210486
Motivasi Jurnal :
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan bank syariah dan bank
konvensional dilihat dari tingkat kesehatan bank yang diukur dari aspek
likuiditas, rentabilitas dan permodalan pada periode 2004-2008 dengan
menggunakan rasio keuangan. Rasio keuangan yang digunakan terdiri dari CAR,
ROA, ROE, BOPO dan LDR.
Berdasarkan dari kriteria sampel yang telah
ditentukan, diperoleh sampel penelitian yaitu empat bank umum syariah dan empat
bank konvensional. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersifat
kuantitatif dan penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan
masing-masing rasio CAR, ROA, ROE, BOPO, LDR.
Hasil
penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa rata-rata rasio keuangan perbankan
syariah relatif lebih baik dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini
dapat dilihat dari rata-rata rasio keuangan bank syariah lebih tinggi
dibandingkan bank konvensional, sedangkan pada rasio yang lain perbankan
syariah lebih rendah kualitasnya. Akan tetapi bila dilihat secara keseluruhan
perbankan syariah menunjukkan kinerja lebih baik dibandingkan perbankan
konvensional dan bank syariah mempunyai fungsi intermediasi yang lebih baik
daripada bank konvensional.
I.
PENDAHULUAN
Sudah cukup lama
umat Islam Indonesia, demikian juga belahan
dunia Islam (muslim world)
lainnya menginginkan system perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan
prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan
dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari
oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.
Dimulai sejak tahun
1992, perkembangan syariah cukup pesat sampai dengan saat ini. Dipicu oleh
Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual
system banking, bank-bank konvensional yang menguasai pasar mulai
melirik dan membuka unit usaha syariah. Dewasa ini perbankan syariah di
Indonesia mengalami perkembangan
yang cukup pesat dan signifikan.
Ditandai dengan banyak berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan
banyaknya bank konvensional yang membuka kantor cabang bank syariah, bahkan
mengganti jenis usahanya dari bank konvensional menjadi syariah. Selain itu,
berbagai Undang-undang yang mengatur berbagai mekanisme perbankan syariah pun
telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Upaya sosialisasi
dan edukasi yang dilakukan oleh kalangan praktisi
perbankan syariah juga semakin
gencar dilakukan, dengan sasaran untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat
yang telah sejak lama terbiasa dengan bank konvensional. Berbagai upaya promosi
juga dilakukan oleh pelaku perbankan syariah guna memperkenalkan sistem
perbankan syariah.
Bank Indonesia
selaku otoritas perbankan saat ini, menilai bahwa
sebagai bagian dari sistem
perbankan nasional bank-bank syariah perlu diatur dan diawasi agar kepentingan
masyarakat pengguna jasa perbankan tersebut dapat terlindungi dengan baik,
terjadi persaingan sehat antar bank syariah dan agar bank-bank syariah dapat
berkembang dengan sehat serta berperan optimal dalam pembangunan nasional.
Sistem operasional
pada bank syariah menerapkan sistem free rate
interest banking.
Sistem ini diperkenalkan untuk pertama kali oleh umat Islam, dengan kata lain
adalah sistem perbankan yang tata cara operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam. Dalam sistem operasional ini, pada hakekatnya nasabah yang
mengadakan transaksi dengan bank yang bersangkutan sama dengan melakukan
investasi dengan imbalan bagi hasil yang sesuai dengan keadaan yang benar-benar
terjadi. Bank syariah tidak memberikan jaminan tingkat pengembalian yang pasti
(pranata bunga) dari nominal simpanan nasabah, tapi simpanan tersebut akan
diperlakukan sebagai modal dan nasabah yang bersangkutan sebagai shareholder
akan mendapat bagian keuntungan sebesar prosentase yang telah
disepakati bersama. Demikian pula perlakuan yang sama akan diterapkan pada
kredit yang diberikan oleh bank.
Untuk mengukur
kinerja suatu bank, ada tolak ukur yang biasa dijadikan
sebagai standar dalam pengukuran
yaitu sistem penilaian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sistem penilaian
ini diputuskan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata cara Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank.
Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang diangkat
penulis adalah:
1.
Bagaimana likuiditas, rentabilitas, dan modal bank syariah?
2.
Bagaimana peringkat bank syariah berdasarkan standar ketentuan Bank Indonesia?
3.
Bagaimana perbandingan likuiditas, rentabilitas, dan modal bank syariah dan
bank konvensional?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar