Senin, 01 Oktober 2012

JURNAL 3



Tema                           : Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia
Penulis Jurnal               : Lestiawati, Hesty
Judul Jurnal        : Analisis Tingkat Kesehatan Bank Di Indonesia (Tinjauan Bank Syariah  Dan Konvensional)

Tahun Penerbitan         : 24-May-2012
Dianalisis oleh              : Elsa Halimah Noviana
NPM                          : 19210486
Motivasi Jurnal :

 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional dilihat dari tingkat kesehatan bank yang diukur dari aspek likuiditas, rentabilitas dan permodalan pada periode 2004-2008 dengan menggunakan rasio keuangan. Rasio keuangan yang digunakan terdiri dari CAR, ROA, ROE, BOPO dan LDR.
Berdasarkan dari kriteria sampel yang telah ditentukan, diperoleh sampel penelitian yaitu empat bank umum syariah dan empat bank konvensional. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersifat kuantitatif dan penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan masing-masing rasio CAR, ROA, ROE, BOPO, LDR.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa rata-rata rasio keuangan perbankan syariah relatif lebih baik dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata rasio keuangan bank syariah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, sedangkan pada rasio yang lain perbankan syariah lebih rendah kualitasnya. Akan tetapi bila dilihat secara keseluruhan perbankan syariah menunjukkan kinerja lebih baik dibandingkan perbankan konvensional dan bank syariah mempunyai fungsi intermediasi yang lebih baik daripada bank konvensional.

I.                   PENDAHULUAN

Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian juga belahan
dunia Islam (muslim world) lainnya menginginkan system perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.
Dimulai sejak tahun 1992, perkembangan syariah cukup pesat sampai dengan saat ini. Dipicu oleh Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual system banking, bank-bank konvensional yang menguasai pasar mulai melirik dan membuka unit usaha syariah. Dewasa ini perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan
yang cukup pesat dan signifikan. Ditandai dengan banyak berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan banyaknya bank konvensional yang membuka kantor cabang bank syariah, bahkan mengganti jenis usahanya dari bank konvensional menjadi syariah. Selain itu, berbagai Undang-undang yang mengatur berbagai mekanisme perbankan syariah pun telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh kalangan praktisi
perbankan syariah juga semakin gencar dilakukan, dengan sasaran untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat yang telah sejak lama terbiasa dengan bank konvensional. Berbagai upaya promosi juga dilakukan oleh pelaku perbankan syariah guna memperkenalkan sistem perbankan syariah.
Bank Indonesia selaku otoritas perbankan saat ini, menilai bahwa
sebagai bagian dari sistem perbankan nasional bank-bank syariah perlu diatur dan diawasi agar kepentingan masyarakat pengguna jasa perbankan tersebut dapat terlindungi dengan baik, terjadi persaingan sehat antar bank syariah dan agar bank-bank syariah dapat berkembang dengan sehat serta berperan optimal dalam pembangunan nasional.
Sistem operasional pada bank syariah menerapkan sistem free rate
interest banking. Sistem ini diperkenalkan untuk pertama kali oleh umat Islam, dengan kata lain adalah sistem perbankan yang tata cara operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem operasional ini, pada hakekatnya nasabah yang mengadakan transaksi dengan bank yang bersangkutan sama dengan melakukan investasi dengan imbalan bagi hasil yang sesuai dengan keadaan yang benar-benar terjadi. Bank syariah tidak memberikan jaminan tingkat pengembalian yang pasti (pranata bunga) dari nominal simpanan nasabah, tapi simpanan tersebut akan diperlakukan sebagai modal dan nasabah yang bersangkutan sebagai shareholder akan mendapat bagian keuntungan sebesar prosentase yang telah disepakati bersama. Demikian pula perlakuan yang sama akan diterapkan pada kredit yang diberikan oleh bank.
Untuk mengukur kinerja suatu bank, ada tolak ukur yang biasa dijadikan
sebagai standar dalam pengukuran yaitu sistem penilaian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sistem penilaian ini diputuskan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang diangkat penulis adalah:
1. Bagaimana likuiditas, rentabilitas, dan modal bank syariah?
2. Bagaimana peringkat bank syariah berdasarkan standar ketentuan Bank Indonesia?
3. Bagaimana perbandingan likuiditas, rentabilitas, dan modal bank syariah dan bank konvensional?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar