Tema : Perbandingan Kinerja
Keuangan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvesional.
Penulis Jurnal : WijayantiWahyuningsih, Effria
Judul Jurnal : Analisis
Perbaningan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional dengan
menggunakan rasio keuangan.
Tahun Penerbitan : 5-May-2012
Dianalisis oleh : Elsa Halimah Noviana
NPM : 19210486
Motivas Jurnal :
Penelitian
ini bertujuan untuk membandingkan kinerja keuangan perbankan syariah dengan
perbankan konvensional pada periode 2003-2008 dengan menggunakan rasio keuangan.
Rasio keuangan yang digunakan terdiri dari CAR, NPL, ROA, ROE, BOPO dan LDR.
Berdasarkan
dari kriteria sampel yang telah ditentukan alat analisis yang digunakanuntuk
membuktikan hipotesis dalam penelitian ini adalah paired sample t-test. Analisis
yang dilakukan menunjukkan bahwa rata-rata rasio keuangan perbankan syariah NPL
lebih baik secara signifikan dibandingkan dengan perbankan konvensional, sedangkan
pada rasio-rasio yang lain perbankan syariah lebih rendah kualitasnya. Akan
tetapi bila dilihat secara keseluruhan tidak terdapat perbedaan yang signifikan
antara kinerja keuangan bank syariah dan kinerja keuangan bank konvensional.
I.
PENDAHULUAN
Bank
merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam
perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal
1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentukbentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis
bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran
bunga atau bagi hasil usaha yaitu Bank yang melakukan usaha secara konvensional
dan Bank yang melakukan usaha secara syariah.
Bank
konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama
dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang
digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal,
laporan keuangan, dan sebagainya. Perbedaan mendasardiantara keduanya yaitu
menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usahayang dibiayai dan lingkungan
kerja.
Perkembangan
industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya
kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia.Beberapa
badan usaha pembiayaan non bank telah menerapkan konsep bagi hasil dalam
kegiatan operasionalnya.
Hal
tersebut menunjukkan kebutuhan masyrakat akan hadirnya institusi-institusi
keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Kebutuhan masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem
perbankan yang sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut
dalam undang-undang yang baru. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki
dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan
tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di
Indonesia.Kegiatan Operasional bank syraiah menggunakan prinsip bagi hasil,bank
syariah tidak
menggunakan
bunga sebagai alat untuk memeperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas
penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Pola bagi
hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja bank syariah
melalui monitoring atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jumlah keuntungan
bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah,
demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam
waktu cukup lama menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu
merupakan peringatan dini yang transfaran dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan
konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga
yang diperoleh.
Sebagai
salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat
beroperasi secara optimal. Terlebih lagi bank syariah harus bersaing dengan
bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia.
Persaingan yang semakin tajam ini harus dibarengi dengan manajemen yang baik
untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu faktor yang harus
diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi
keuangan) bank.Kinerja Keuangan adalah analisis keuangan yang pada dasarnya dilakukan.
Untuk
melakukan evaluasi kinerja dimasa yang lalu,dengan melakukan analisis,sehingga diperoleh
posisi keuangan suatu bank yang mewakili realitas bank dan potensi-potensi yang
kinerjanya akan berlanjut. Untuk menilai kondisi keuangan dan prestasi
perusahaan, analis keuangan memerlukan beberapa tolok ukur. Tolok ukur yang
sering dipakai adalah rasio, yang menghubungkan dua data keuangan yang satu
dengan yang lainnya. Analisis dan interprestasi dari macam-macam rasio dapat
memberikan pandangan yang lebih baik tentang kondisi keuangan dan prestasi perusahaan
bagi para analis yang ahli dan berpengalaman dibandingkan analisis yang hanya
didasarkan atas data keuangan sendiri. Rasio yang digunakan dalam penelitian
ini adalah Capital Adequacy Ratio (CAR),Non Performing Loan
(NPL), ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equity),Rasio
Biaya/efisisensi bank,yang diwakili oleh rasio variabel BOPO dan LDR (Loan
to Deposit Ratio).
Untuk
menilai bagus tidaknya suatu bank dalam menjalankan kegiatannya dapat dilihat
dari kinerja bank tersebut.Kinerja merupakan hal yang penting yang harus
dicapai oleh setiap perusahann dimanapun,karena kinerja merupakan cerminan dan kemampuan
perusahann dalam mengolah dan mengalokasikan sumber dananya.Selain itu tujuan
pokok penilaian kinerja adlah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran
organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar