Senin, 01 Oktober 2012

JURNAL 1



Tema                       : Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dengan Perbankan   Konvesional.
Penulis Jurnal           : WijayantiWahyuningsih, Effria
Judul Jurnal      : Analisis Perbaningan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan  Perbankan Konvensional dengan menggunakan rasio keuangan.

Tahun Penerbitan     : 5-May-2012
Dianalisis oleh          : Elsa Halimah Noviana
NPM                       : 19210486

Motivas Jurnal :
            Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kinerja keuangan perbankan syariah dengan perbankan konvensional pada periode 2003-2008 dengan menggunakan rasio keuangan. Rasio keuangan yang digunakan terdiri dari CAR, NPL, ROA, ROE, BOPO dan LDR.
Berdasarkan dari kriteria sampel yang telah ditentukan alat analisis yang digunakanuntuk membuktikan hipotesis dalam penelitian ini adalah paired sample t-test. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa rata-rata rasio keuangan perbankan syariah NPL lebih baik secara signifikan dibandingkan dengan perbankan konvensional, sedangkan pada rasio-rasio yang lain perbankan syariah lebih rendah kualitasnya. Akan tetapi bila dilihat secara keseluruhan tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja keuangan bank syariah dan kinerja keuangan bank konvensional.


I.                  PENDAHULUAN

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha yaitu Bank yang melakukan usaha secara konvensional dan Bank yang melakukan usaha secara syariah.
Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Perbedaan mendasardiantara keduanya yaitu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usahayang dibiayai dan lingkungan kerja.
Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia.Beberapa badan usaha pembiayaan non bank telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya.
Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyrakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Kebutuhan masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia.Kegiatan Operasional bank syraiah menggunakan prinsip bagi hasil,bank syariah tidak
menggunakan bunga sebagai alat untuk memeperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Pola bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja bank syariah melalui monitoring atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transfaran dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga yang diperoleh.
Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat beroperasi secara optimal. Terlebih lagi bank syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus dibarengi dengan manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank.Kinerja Keuangan adalah analisis keuangan yang pada dasarnya dilakukan.
Untuk melakukan evaluasi kinerja dimasa yang lalu,dengan melakukan analisis,sehingga diperoleh posisi keuangan suatu bank yang mewakili realitas bank dan potensi-potensi yang kinerjanya akan berlanjut. Untuk menilai kondisi keuangan dan prestasi perusahaan, analis keuangan memerlukan beberapa tolok ukur. Tolok ukur yang sering dipakai adalah rasio, yang menghubungkan dua data keuangan yang satu dengan yang lainnya. Analisis dan interprestasi dari macam-macam rasio dapat memberikan pandangan yang lebih baik tentang kondisi keuangan dan prestasi perusahaan bagi para analis yang ahli dan berpengalaman dibandingkan analisis yang hanya didasarkan atas data keuangan sendiri. Rasio yang digunakan dalam penelitian ini adalah Capital Adequacy Ratio (CAR),Non Performing Loan (NPL), ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equity),Rasio Biaya/efisisensi bank,yang diwakili oleh rasio variabel BOPO dan LDR (Loan to Deposit Ratio).
Untuk menilai bagus tidaknya suatu bank dalam menjalankan kegiatannya dapat dilihat dari kinerja bank tersebut.Kinerja merupakan hal yang penting yang harus dicapai oleh setiap perusahann dimanapun,karena kinerja merupakan cerminan dan kemampuan perusahann dalam mengolah dan mengalokasikan sumber dananya.Selain itu tujuan pokok penilaian kinerja adlah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar