Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Bisnis Online
Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev)
Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara
online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF,
masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat
(15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap
kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol
Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung
di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku
berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah
diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban
penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud
Sugiono.
Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah
dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban
dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen.
Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang
dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam
investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak
terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan
penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain
Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara.
Analisis :
Dalam kaitannya dengan topik “etika berinternet”. Kasus diatas
dapat dilihat pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di
internet. Karena yang diutamakan adalah rasa saling percaya. Namun tampaknya si
pemilik bisnis mengkhianati para investor dengan membawa kabur semua uang
investor. Karena itu nilai-nilai etika harus dibangun bersama untuk menumbuhkan
dan memperkuat rasa saling percaya antara si pemilik bisnis dengan
investor. Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat tidak lagi
langsung percaya dengan janji-janji mendapatkan keuntungan besar dalam waktu
singkat. Masyarakat harus benar-benar teliti dan memperluas pengetahuan tentang
dunia internet yang beraneka ragam ini.
Kesimpulan :
Etika dan moral juga harus dijunjung tinggi oleh pelaku bisnis
yang terjun ke dunia online. Prinsip kejujuran dalam berbisnis harus benar-benar
ditegakkan oleh pebisnis guna mendapat kepercayaan dari masyarakat dan
masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat positif dari kegiatan
tersebut.
Sumber
: http://www.tribunnews.com/2013/03/16/ratusan-orang-jadi-korban-penipuan-bisnis-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar