Elsa Halimah Noviana / 19210486 / 4EA12
Kasus 1 : Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Sebuah Perusahaan di Kalimantan yang tak bayar Upah Pekerja dan Jamsostek.
Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak
mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota
Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke
Pengadilan Negeri Pontianak.
Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja
(Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya
pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh
Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran
aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu
dekat ini," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di
kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Upaya penegakan hukum ini kata
Bakhtiar, bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan
lainnya di Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang serupa.
“Penegakan hukum dalam bidang
ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan
maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki
kesalahannya.
“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap
kedua dan ketiga, maka harus segera ditindak lanjuti dengan Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk
kepentingan pengadilan," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, dalam
upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah mengembangkan
koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri,
Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan
ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran
maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan
membawa perkara ini ke ranah hukum," paparnya.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam
penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas
pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang
berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran
ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan
para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan
waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di
perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor
norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3,
keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di
perusahaan-perusahaan.
Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup
tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011, jumlah
perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak
7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa
nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang telah
dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan
dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan
jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan
berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat
sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang
saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460
orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PNS) 563 orang.
"Kita berupaya mempercepat peningkatan
kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan
pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan
bimbingan teknis secara terus menerus," pungkasnya. (Iman
Rosidi/Sindoradio/wdi).
Analisis Permasalahan
Kita mengetahui bahwa Etika Bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan kedalam sistem dan organisasi yang digunakan
masyarakat.
Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan
pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak
Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan
Negeri Pontianak.
Upaya penegakan hukum ini, bisa menjadi
percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia
tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang serupa.
Sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota
pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan sebuah
Perusahaan di Kalimantan yang tak bayar Upah Pekerja dan Jamsostek
Salah satu upaya yang dilakukan dalam
penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas
pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang
berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran
ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan
para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan
waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di
perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor
norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3,
keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan
ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran
maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan
membawa perkara ini ke ranah hukum.
Undang-undang yang telah di Langgar
Jika dilihat dari UU,
Perusahaan di Kalimantan sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1.
Undang-Undang (UU)
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
2.
Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Jenis Pelanggaran yang dilakukan
Yaitu pelanggaran
terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek
Kasus
2 : BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO
--- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5),
diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra
Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang
disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau
tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan
baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai
jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah,
saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang
dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia
Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga
hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan
dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk
bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama
pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata
Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif
tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam
bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut,
maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02
persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,''
jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu
zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih
atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang
bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan,
setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,''
ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya
obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih
belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat
oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga
dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih
belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah
obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,''
katanya.
Petugas BPOM sebelumnya
menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan
Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di
rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari
BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi
krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki
izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus
mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya
bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan,
setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku
kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang
dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim
tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim
pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi
yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali,
Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik
rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai
besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain
dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM,
sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau
denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur
: Karta Raharja Ucu
ANALISIS :
Istanto Oerip Ketua PII
mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan
ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada
‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut
sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa
yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa
mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila
standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang
kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan
saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa
bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai
melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa
terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri
dengan skandal dan kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus
dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan
kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti
ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah
menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business
dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis
mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis
agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya
dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa
terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan,
masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik
curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan
negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak
perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika
Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran
terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang
ada didalam produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa
saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak
merugikan pihak manapun. Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan
keselamatan komnsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat
terhadap produk tersebut.
Etika bisnis tidak akan
dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan,
lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan
menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi
untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang
lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi
membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek
bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama
bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara
baik dan etis.
Kedua, menyadarkan
masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik
aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak
boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis
berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk
berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga
berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu
praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih
tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis
bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan
sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga
baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/16/mmvzmy-bpom-sita-kosmetik-ilegalmengandung-obat-terlarang
http://pii.or.id/etika-bisnis