Tugas Tulisan 2
WAWASAN NUSANTARA
Ø
Wawasan
nusantara
adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Ø
Falsafah
pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi
Manusia
(HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Ø Konsepsi
Wawasan Nusantara Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan
nusanatara adalah sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa
Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh
adalah karena dua hal yaitu :
1.
Kita pernah mengalami kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang
terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah
juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et
impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan
bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada
pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2.
Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan
Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan
Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mi
l. Dengan adanya ordonan tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil
tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan
kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita
dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar
dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia
merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi
1939.
Dekrasi
Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan
Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil
laut
3. Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda
melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU
No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya
Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The
Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago
State).
b. Aspek Geografis dan
Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya,
Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta
bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa
Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh . Keunikan
wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi
silang)
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu
sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang
beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam
jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com)
. Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara
yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
b.Aspek
kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Ø Fungsi
- Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik
Indonesia
adalah:
· Risalah sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat
para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa,
Sunda Kecil, Borneo,
Selebes,
Maluku-Ambon,
Semenanjung Melayu, Timor,
Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
· Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut
sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
· Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara
RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis
yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3
mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim
Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis
pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis
formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Ø Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
- Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ø Implementasi
·
Kehidupan
politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai
Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di
Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
· Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan
minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
·
Kehidupan
sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
· Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI
yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
Ø Prospek Implementasi Wawasan
Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global
sbb:
· Global Paradox menyatakan negara harus mampu
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
· Borderless World dan The End of
Nation State
menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan
budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan
lebih berarti.
· The Future of Capitalism menyatakan strategi baru
kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan
masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
· Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan
nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama,
memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang
demokratis.
· The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul
adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru
yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Ø Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan
warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. Mengerti,
memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud
diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara